Ternyata Virtual Office Bisa Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pelaku industri kreatif tak lagi disibukkan dengan urusan domisili. Pemerintah telah memberikan angin segar bahwa virtual office bisa digunakan untuk PKP.

Berada dalam era digital sekaligus memasuki periode revolusi industri 4.0 membuat kehadiran virtual office semakin ramai. Layanan kantor virtual ini menjadi alternatif yang menyegarkan dalam dunia kerja terutama bagi para pelaku industri kreatif yang jumlahnya terus menunjukkan tren positif.

 

Virtual Office Mempermudah Pelaku Industri Kreatif

Salah satu kendala bagi pelaku industri kreatif seperti freelancer, remote worker, maupun UMKM dan bisnis startup yang baru merintis adalah urusan kantor. Mereka membutuhkan sebuah ruang kerja yang kondusif sekaligus untuk menunjang profesionalisme, tetapi keterbatasan dana menjadi hal yang paling utama.

Virtual office hadir untuk mengakomodasi kebutuhan ini. Seperti namanya, virtual office merupakan ruang kerja yang tidak nyata—sebagaimana bentuk kantor konvensional yang selama ini dipahami.

Secara wujud fisik, virtual office berupa bangunan yang tidak terlalu luas dan hanya memiliki beberapa ruangan saja. Lokasinya bisa di mana saja, tetapi umumnya berada di titik strategis dan pusat bisnis yang eksklusif.

Nah, alamat yang prestisius inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif. Pada dasarnya, mereka hanya menyewa alamat kantor virtual ini sebagai alamat resmi usaha mereka untuk dituliskan sebagai identitas di business card, situs web, dan lain-lain.

Sementara itu, mereka tetap dapat melakukan pekerjaan hariannya di rumah atau tempat-tempat lain. Bilamana suatu saat mereka membutuhkan tempat untuk melakukan pertemuan dengan klien misalnya, mereka bisa menyewa sebuah ruang pertemuan di kantor virtual tersebut.

 

Regulasi PKP untuk Virtual Office

Awalnya, keberadaan virtual office sempat menimbulkan sedikit polemik terutama dalam kepengurusan administrasi seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pasalnya, alamat virtual office bukanlah alamat asli di mana aktivitas bisnis sebenarnya dilakukan.

Namun, kini pemerintah telah melegalkan virtual office untuk digunakan dalam pengajuan PKP. Legalisasi ini dilakukan berdasarkan pernyataan PMK No. 147/PMK.03/2017. Adapun untuk memperoleh PKP, beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan antara lain formulir registrasi (didapat dari kantor pajak), akta pendirian perusahaan, NPWP, KTP, surat izin usaha, SPT tahunan, laporan keuangan perusahaan, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, foto, dan denah kantor yang dipakai.

Tentu, keberadaan virtual office bisa jadi PKP memberikan angin segar bagi para penggiat usaha yang baru merintis. Mereka tidak lagi harus dipersulit untuk memenuhi persyaratan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat aturan.

Hingga April 2018, sudah terhitung sebanyak 60.000 perusahaan yang tercatat sebagai pengguna virtual office. Melihat tren positif kemunculan UMKM dan startup baru yang juga didukung dengan tren positif pendanaan dari investor, berlakunya kebijakan ini akan semakin membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor industri kreatif.

 

Siapa yang Wajib Menjadi PKP

Perlu diketahui, tidak seluruh pengguna virtual office harus memiliki PKP. Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Lantas, siapa yang wajib menjadi PKP? Dalam syarat pengajuan PKP dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi PKPK adalah bisnis atau usaha yang mempunyai omzet (pendapatan bruto) mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan demikian, mereka yang masih memperoleh pendapatan di bawah batas tersebut tidak dikenai kewajiban menjadi PKP.

Demikianlah informasi mengenai virtual office yang kini dapat digunakan untuk mengurus PKP. Dengan munculnya kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih luas pun dapat semakin meningkat.

Semoga bermanfaat.

 

Bagaimana LEGALO membantu Anda?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550. atau email di [email protected]