Yuk, Ketahui Kriteria Skala Usaha yang Termasuk UMKM!

Yuk, Ketahui Kriteria Skala Usaha yang Termasuk UMKM!

“Usaha yang termasuk pada kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus memenuhi kriteria-kriteria yang terdapat pada Peraturan Pemerintah yang berlaku”

Merujuk pada pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021) menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. 

Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Lalu usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan pengertian di atas, kriteria-kriteria untuk Usaha mikro dan usaha kecil sebagai berikut:

Kriteria Usaha Mikro

  1. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
  2. Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.

Kriteria Usaha Kecil yaitu,

  1. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar 
  2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar

Kriteria Usaha Menengah yaitu,

  1. Memiliki usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
  2. Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar  sampai dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Tak hanya menerapkan kriteria modal dan hasil penjualan, PP No. 7/2021 juga mengatur kriteria lain yang bisa digunakan yaitu untuk kepentingan tertentu, kementerian/institusi bisa memakai kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disentif, kandungan lokal, dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai tiap tiap sektor usaha.

Nah Apakah usaha Anda termasuk kriteria UMK dan ingin mendirikan Perseroan Perorangan? Tak Perlu Bingung! Anda dapat menghubungi LEGALO di Nomor 021 – 80674900 / 082223111550 sekarang juga! 

 

Author: Muhammad Farhan Aditya Putro