Ingin Daftar PKP Menggunakan Virtual Office? Begini Caranya!

Ingin Daftar PKP Menggunakan Virtual Office? Begini Caranya!

Seperti namanya, dapat dipahami bahwa virtual office adalah sebuah ruang kerja virtual yang konvensional bagi mereka yang mulai berbisnis. Tentunya virtual office ini memiliki layanan fasilitas yang dapat digunakan secara langsung oleh pelaku usaha.

Secara fisik, bisa digambarkan sebagai sebuah kantor dengan beberapa ruangan. Yang pada umumnya terletak pada titik strategis di pusat bisnis eksklusif. Lokasi-lokasi prestigious seperti ini biasanya menjadi daya jual dari suatu usaha dan dimanfaatkan oleh pelaku industri.

Akan tetapi, ada beberapa penyedia virtual office yang masih belum bisa digunakan sebagai PKP, lalu virtual office LEGALO bisa ngga sih untuk digunakan sebagai PKP? Jelas bisa dong.

Mau tahu? Simak penjelasan berikut!

Regulasi PKP untuk Virtual Office

Legalisasi virtual office ditunjukkan lewat PMK No. 147.PMK.03/2017, virtual office dapat digunakan dalam pengajuan PKP.Untuk memperoleh PKP, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai bagian dari proses registrasi, seperti:

  • Akta pendirian perusahaan;
  • NPWP;
  • KTP;
  • Surat izin usaha;
  • SPT tahunan;
  • Laporan keuangan perusahaan;
  •  Peta;
  • Surat kontrak sewa;
  • Daftar inventaris;
  • Foto; dan
  • Denah kantor yang dipakai.

Melihat tren dari banyaknya kemunculan UMKM dan startup baru, kemudahaan pengaturan serta kelengangan kebijakan seperti ini pastinya akan membantu ekonomi Indonesia untuk terus tumbuh, Mereka tidak perlu lagi bergelut memenuhi syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Siapa yang Wajib Menjadi PKP

PKP sendiri adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKPP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Yang dikenai PPN. Jadi, tidak seluruh pengguna virtual office harus memiliki PKP.

Memang benar tidak seluruh pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan ssebagai PKP, pelaku usaha yang berkewajiban menjadi PKP adalah bisnis atau usaha yang memiliki omzet (pendapatan bruto) sampai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Jadi, pelaku usaha  yang memperoleh pendapatan di bawah batasan tersebut tidak perlu menjadi PKP.

Jadi, sudah paham kan bagaimana ketentuan PKP dengan virtual office? Masih bingung bagaimana cara proses PKP menggunakan virtual office? Yuk percayakan kemudahan menggunakan virtual office dan mendaftarkan PKP bersama LEGALO!

Jennifer Thejaya