Ketika Anda Ingin Meningkatkan Bentuk Perusahaan dari CV ke PT

Lulu dan Lala memiliki usaha yang berbentuk CV. Seiring berjalannya waktu, usaha mereka semakin berkembang dan maju karena semakin banyaknya pelanggan yang mereka terima. Ini menyebabkan mereka berkeinginan untuk meningkatkan bentuk perusahaanya dari CV menjadi PT dengan menggunakan riwayat dan izin CV mereka. Apakah hal itu bisa dilakukan?

Pada dasarnya, suatu perusahaan berbentuk CV dapat melakukan peningkatan bentuk perusahaannya menjadi PT dengan menggunakan riwayat dan izin CV yang sebelumnya. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses peningkatan CV menjadi PT:

  1. Persetujuan seluruh sekutu/persero
  2. Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan rapat yang dihadiri oleh seluruh persero dan disepakati bahwa CV tersebut akan berakhir dan digantikan dengan pendirian PT. Kemudian hasil rapat tersebut ditulis menjadi berita acara yang menyatakan persetujuan seluruh persero untuk melakukan perubahan CV menjadi PT.

  3. Menyelesaikan perikatan yang dilakukan oleh para persero dengan pihak ketiga
  4. Hal ini dikarenakan pengakhiran suatu CV tidak dapat selesai jika seluruh hak dan kewajiban CV belum selesai dilaksanakan seluruhnya.

  5. Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar
  6. Pada dasarnya CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak terdapatnya pemisahan harta kekayaan CV dengan harta pribadi pengurus CV (terutama sekutu aktifnya). Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui jumlah kekayaan dari CV yang terpisah dengan kekayaan para perseronya, perlu dilakukan revaluasi aset, yaitu penilaian kembali aset yang dimiliki CV tersebut. Ada baiknya revaluasi aset ini dilakukan oleh akuntan publik independen agar dapat memperoleh pasti total aset yang dimiliki CV yang nantinya akan putuskan oleh para persero apakah aset tersebut akan dimasukan seluruhnya sebagai modal dasar PT dan besarnya saham dari masing-masing pemegang saham.

    Revaluasi aset perlu dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dasar CV, dikarenakan dalam anggaran dasar CV tidak terdapat ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Sedangkan untuk pendirian PT, modal dasar yang harus dimiliki adalah minimal Rp 50 juta dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian anggaran dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

  7. Membuat Akta Pendirian PT (dengan akta notaris) yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Secara garis besarnya adalah dengan menerangkan bahwa para persero CV menyetorkan kekayaan CV yang telah diaudit ke dalam kekayaan PT.
  8. Setelah pembuatan akta pendirian PT, para persero yang menjadi pendiri PT bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.
  9. Setelah Menteri Hukum dan HAM melakukan pengesahan dan PT memperoleh status badan hukum, Menteri Hukum dan HAM melakukan pendaftaran PT tersebut dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
  10. Dalam hal para pendiri PT (yang sebelumnya para persero CV) ingin mengikutsertakan perbuatan hukum CV sebelumnya ke dalam PT yang didirikan sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, maka RUPS pertama PT harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri atau kuasanya.

Namun dalam praktiknya, karena perubahan CV menjadi PT dinilai memerlukan proses yang panjang dan cukup rumit, maka ada pula pengurus CV yang lebih memilih untuk membubarkan CV dan mendirikan PT baru dengan nama yang sama dengan CV sebelumnya. Hal ini lebih mudah dilakukan. Akan tetapi, riwayat atau izin yang dimiliki CV sebelumnya tidak dapat digunakan oleh PT yang baru.