Mengenal Lebih Dalam Perseroan Terbatas

Persaingan dunia kerja di zaman yang semakin modern ini terus bertambah ketat setiap tahunnya. Bukan hanya karena saingan pelamar yang semakin banyak jumlah dan semakin tinggi kualifikasinya, namun juga lowongan pekerjaan yang terkadang tidak sesuai dengan jurusan para fresh graduate di Indonesia. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang menggantungkan stigma “pekerjaan aman” adalah sebagai pegawai negeri. Padahal, bekerja di badan usaha swasta juga dapat menjadi pekerjaan yang menjanjikan. Salah satu badan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah Perseroan Terbatas, atau yang lebih biasa dikenal sebagai PT.

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham yangmana juga menentukan tanggung jawab pemilik saham atas PT itu sendiri. Secara umum, PT adalah sebuah perusahaan yang berdiri karena penanaman modal seseorang, atau beberapa orang menjadi bentuk saham. Posisi dan tanggun jawab para pemilik saham di dalam PT tergantung akan jumlah saham yang mereka miliki. Posisi tertinggi di PT adalah Direksi, yangmana adalah pemimpin perusahaan. Meski demikian, kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham.  

Saat ini, sudah sangat banyak PT yang berdiri di Indonesia. Keberadaan PT sedikit banyak dapat mengatasi masalah pengangguran yang tidak dapat terselesaikan jika hanya mengandalkan kuota pegawai negri pemerintahan.  

Pembentukan PT diatur dalam peraturan tertulis yaitu UU No. 40 Tahun 2007, begitu pula dengan pemakaian nama PT yang diatur dalam Pasal 16 UU No.40 Tahun 2007. Meski hubungan usaha di dalam Perseroan Terbatas terikat pada hukum negara, Perseroan Terbatas tidak akan mendapatkan fasilitas apapun dari Negara. Para pegawai yang bekerja di dalamnya pun tercatat sebagai pegawai perusahaan swasta, sehingga urusan pemecatan atau PHK karyawannya menjadi otoritas para pimpinan perusahaan. Di Indonesia, tedapat berbagai jenis PT yang perbedaannya terletak pada kepemilikan sahamnya. PT terbuka misalnya. Perseroan terbatas satu ini adalah jenis perusahaan yang sahamnya boleh dibeli oleh umum melalui pasar modal.

Biasanya, saham dari PT jenis ini dilelang atau dijual di Bursa saham. Berbeda dengan PT tertutup, yangmana adalah suatu jenis perusahaan yang sahamnya hanya boleh dimiliki atau diwariskan kepada orang-orang khusus seperti anggota keluarga maupun anggota organisasi tertentu. Kewenangan dalam perusahaan tergantung pada kepemilikan saham seseorang, hal itu biasanya dilakukan oleh PT (Perseroan Terbatas).