Pengusaha Kena Pajak pakai Virtual Office, Bisakah?

Pengusaha Kena Pajak pakai Virtual Office, Bisakah?

“Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bidang industri kreatif saat ini tak perlu pusing lagi mengenai tempat domisili mereka karena virtual office menjadi alternatif pagi pengusaha ”

Era digital sekarang ini membuat banyak sekali inovasi bisnis kreatif yang berkembang. Virtual Office hadir di era sekarang ini menjadi jawaban bagi pengusaha yang masih bingung persoalan tempat domisili. Layanan pada virtual office menjadi alternatif yang menggembirakan dalam dunia industri kreatif yang melihat perkembangannya terus naik.

Salah satu kendala bagi pengusaha di bidang industri kreatif seperti freelancer, remote worker, maupun UMKM dan bisnis startup yang baru merintis adalah domisili kantor. Para pengusaha tentu membutuhkan kantor yang nyaman dan efektif agar menunjang integritas dan profesionalisme.

Virtual office memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam menjawab urusan domisili kantor. Seperti namanya, virtual office adalah ruang kerja yang tidak nyata yang tentu tidak sama dengan kantor pada umumnya yang selama ini dipahami masyarakat luas.

virtual office secara fisik berupa bangunan yang tidak memiliki luas yang besar dan hanya memiliki beberapa ruang saja. Tetapi lokasinya berada di titik strategis dan pusat bisnis yang ekslusif.

Pada dasarnya pengusaha memanfaatkan alamat kantor yang strategis dengan menyewa virtual office. Pengusaha memakai alamat kantor virtual sebagai alamat resmi kantor dan berguna sebagai identitas di Business card, situs web, dan lain-lain.

Lalu, mereka tetap dapat melakukan pekerjaan dengan Work From Home (bekerja dari rumah) atau Work From Anywhere (Bekerja dari mana saja). Jika sesuatu saat pengusaha membutuhkan tempat untuk meeting atau bertemu klien bisa menyewa sebuah ruang pertemuan di kantor virtual tersebut.

Baca Juga: Keuntungan Mendirikan bisnis dengan VO 

Bagaimana dengan regulasinya? Pada awalnya hadirnya virtual office menimbulkan sedikit polemik terutama pada saat pengurusan administrasi seperti (Pengusaha Kena Pajak). Karena di virtual office menggunakan alamat yang tidak asli yang digunakan untuk melakukan aktivitas bisnis yang dilakukan. 

Namun saat ini virtual office telah memiliki legal untuk digunakan dalam pengajuan Pengusaha Kena Pajak. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017. Virtual office dapat digunakan sebagai PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi syarat yaitu:

  1. Terpenuhinya kondisi pengelolaan virtual office yang:
    1. Telah dikukuhkan sebagai PKP
    2. Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP
    3. Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor
  2. Pengusaha pengguna jasa virtual office memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya maka berhak mengajukan PKP. Untuk mendapatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memerlukan dokumen yang harus disiapkan yaitu  formulir registrasi (didapat dari kantor pajak), akta pendirian perusahaan, NPWP, KTP, surat izin usaha, SPT tahunan, laporan keuangan perusahaan, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, foto, dan denah kantor yang dipakai.

Apakah Anda termasuk PKP yang ingin mendirikan Virtual Office? Tak Perlu Bingung! Anda dapat menghubungi LEGALO  di Nomor 021 – 80674900 / 082223111550 untuk mendapatkan Virtual Office dengan pelayanan terbaik.

 

Author: Muhammad Farhan Aditya Putro