APA SAJA YANG PERLU DIKETAHUI SETELAH PERUSAHAAN ANDA BERDIRI

Perusahaan yang baik dapat dicirikan dengan manajemen usaha yang baik, bahan baku tersedia, SDM berkompeten, produksi tinggi, pasar konsumen luas, distribusi lancar dan pendapatan usaha yang tinggi. Namun disamping itu, terkadang Perusahaan melupakan hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal-hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh suatu Perusahaan diantaranya adalah:

  1. Mengurus pendaftaran merek /brand milik Perusahaan
  2. Merek atau branding usaha adalah entitas utama yang wajib segera didaftarkan. Perlu diketahui bahwa Indonesia menganut asas pendaftaran merek secara “First come first serve” atau dengan kata lain pemilik suatu merek yang sah dan diakui secara hukum adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan suatu merek secara resmi kepada pemerintah melalui Dirjen HKI.

    Dengan memiliki merek yang resmi telah terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merek kita tentunya harus meminta izin kepada kita dahulu. Izin ini yang kemudian dikonversi menjadi royalti. Kenapa? Karena negara melindungi hak ekonomi kita dalam suatu merek.

  3. Kewajiban pajak perusahaan dengan tepat waktu
  4. Sebagai Pengusaha yang cinta Negara dan selaku Warga Negara yang taat hukum, sudah seharusnya kita untuk selalu taat untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak. Dalam hal kewajiban pajak perusahaan diatur sesuai dengan bidang usaha yang terdaftar di Kantor Pajak.

    Saat ini pemerintah memberikan Kemudahan kepada dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha. Namun memang masih banyak wajib pajak (masyarakat) yang tidak peduli terhadap kebijakan Pemerintah tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagai subjek hukum (orang pribadi, badan) dikenakan biaya sebesar 1% yang didasari pada usaha dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir.

    Khusus Bagi anda yang telah memiliki omset PT lebih dari Rp 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) / tahunnya, maka anda wajib untuk melaporkan diri dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau apabila omset usaha anda masih dibawah nilai batas wajib PKP tersebut diatas namun ingin menjadi PKP, maka anda dapat mengajukan permohonan secara sukarela kepada pihak Direktorat Pajak untuk menjadi PKP.

  5. Mendaftarkan/melaporkan tenaga kerja;
  6. Pelaporan wajib tersebut  diperintahkan  Negara pada ketentuan pasal 1 huruf B UU No.7 Tahun 1981 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.14 Tahun 2006.  Jika tidak dilaksanakan, Anda terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda satu juta rupiah. Laporan ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah PT berdiri. Dokumen-dokumen seperti tanda pendaftaran PT, domisili NPWP, izin usaha, SIUP dan TDP harus dilampirkan saat pelaporan.

  7. Menjaga dokumen legalitas Perusahaan dengan baik
  8. Dokumen perusahaan harus dalam kondisi terfilling rapi dan dapat ditemukan kembali. Dikarenakan dokumen tersebut sangat bernilai untuk perkembangan bisnis anda. Tidak hanya menjaga dokumen legalitas saja namun perlu diperhatikan juga terkait masa berlaku izin tersebut. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan masa berlaku yang mewajibkan pemiliknya melakukan perpanjangan. Jika Anda abai pada masa berlaku dokumen legalitas usaha Anda, maka Anda sendiri yang akan dirugikan dan bisa terjerat masalah hukum.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.