Dapatkah Melakukan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Virtual Office?

Dapatkah Melakukan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Virtual Office?- LEGALO. Pesatnya kemajuan teknologi saat ini membuat bisnis berbasis online kian digemari. Kemudahan serta kecepatan yang ditawarkan teknologi akhirnya menjadikan banyak perusahaan rintisan (start-up) lebih mudah berkembang dan dikenal banyak orang.

Salah satu kemudahan yang paling disukai para pelaku bisnis online adalah mereka tidak perlu datang ke kantor setiap hari. Pasalnya, semua pekerjaan dan koordinasi dengan karyawan pun bisa dilakukan secara online. Jadi pada dasarnya, jenis bisnis tersebut memang tidak terlalu membutuhkan kantor.

Namun sayangnya, untuk mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, sebuah perusahaan harus memiliki alamat resmi. Di sisi lain, biaya beli atau sewa kantor juga tidak murah. Terlebih, kantor tersebut mungkin akan jarang ditempati lantaran para karyawan bisa mengerjakannya di rumah.

Salah satu solusi yang kini menjadi tren di kalangan para pebisnis online adalah menyewa kantor virtual (virtual office). Dengan kantor virtual, pebisnis tidak perlu mengeluarkan dana besar, tetapi ia sudah bisa mendapatkan alamat resmi yang dapat digunakan untuk mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

 

 

Mengapa Memilih Virtual Office?

Mengenal-Lebih-Dalam-Representative-Office

Sebenarnya, ada cukup banyak alasan mengapa para pebisnis saat ini lebih senang memilih menyewa kantor virtual daripada kantor biasa. Selain karena masalah biaya sewa yang cukup murah, berikut beberapa alasan lainnya.

  • Memudahkan Karyawan

Dengan menyewa kantor virtual, karyawan bisa bekerja di mana saja tanpa perlu datang ke kantor atau harus berpakaian rapi setiap hari. Mereka bisa memilih tempat yang paling nyaman untuk bekerja sehingga memiliki waktu produktif untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang diharapkan bisa lebih maksimal.

  • Virtual Office Tetap Dapat Dikunjungi

Meskipun yang disewa hanya alamatnya, kantor virtual tetap bisa dikunjungi. Bahkan, penyewa juga bisa mengadakan kegiatan seperti rapat atau pertemuan dengan klien atau para karyawan di kantor tersebut. Di setiap kegiatan yang diadakan di kantor virtual, penyewa akan dikenai biaya yang dihitung per pemakaian.

  • Perusahaan Tetap Bisa Terhubung dengan Klien Melalui Virtual Office

Kantor virtual menyediakan beragam fasilitas perkantoran yang cukup lengkap, seperti: ruang kerja, ruang pertemuan, mesin printer, telepon, dan faksimile. Ada juga resepsionis yang bertugas menerima tamu dan telepon dari klien. Setiap ada telepon masuk, resepsionis akan menghubungkan sambungan telepon tersebut ke nomor telepon penyewa kantor virtual melalui sistem call forwarding.

  • Virtual Office Mempermudah Mengembangkan Bisnis

Saat ini, kantor virtual sudah tersedia cukup banyak di kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Jogja, dan beberapa kota di Bali. Umumnya, kantor virtual terletak di lokasi strategis, seperti di kawasan pusat bisnis, perbelanjaan, pariwisata, dan perhotelan. Hal itu tentu memudahkan para pebisnis untuk mengembangkan bisnisnya dan mendapatkan klien-klien baru di kota-kota tersebut.

 

Terkait:  Virtual Office Cocok Untuk Pebisnis Pemula

 

 

 

Prosedur Pengajuan PKP dengan Virtual Office

Jika-Kamu-Tertarik-Bisnis-Fintech,-Perhatikan-Dulu-6-Hal-IniMeskipun tidak memiliki kantor fisik, pebisnis yang menggunakan virtual office  tetap bisa mengajukan PKP di kantor pajak, hal ini berdasarkan pernyataan PMK No 147/PMK.03/2017 terkait pengguna VO dapat mengajukan PKP namun di dukung dengan Peraturan terkait pengaturan sistem elektronik untuk pemgajuan izin PKP.

Untuk mendapatkannya, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak
  • akta pendirian perusahaan
  • NPWP dan identitas diri
  • Surat Izin Usaha
  • SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan, serta
  • foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Baca juga: Prosedur Membuat bisnis yang legal dengan Virtual office

 

Apabila seluruh dokumen tersebut sudah selesai diproses, selanjutnya akan ada petugas yang menyurvei lokasi kantor. Umumnya, pemilihan kantor virtual dari penyedia jasa yang bonafide akan lebih mempermudah kelancaran pengurusan PKP.

Kepengurusan PKP tersebut wajib dilakukan oleh pebisnis atau badan usaha yang menghasilkan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2003. Jadi, apabila sudah mencapai batasan penghasilan yang ditentukan, jangan lupa untuk segera mengajukan PKP ke kantor pajak terdekat.

 

Sumber: Legalkah Virtual Office Digunakan Sebagai Domisili Usaha?

 

 

 

Baca juga:

  1. 8 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memulai Bekerja di Coworking Space atau Virtual Office
  2. Virtual Office, Tren Terbaru untuk Sewa Kantor di Gedung Perkantoran Elit
  3. Inilah 3 Brand Virtual Office Terbaik di Jakarta Selatan

Anda membutuhkan sebuah layanan Virtual Office di Jakarta Selatan ? LEGALO menawarkan layanan penuh, dimana selain jasa Virtual Office yang diberikan, LEGALO juga memberikan pelatihan, lokakarya (workshop) dan ruangan rapat yang selalu dalam keadaan rapih sehingga Anda dimanjakan dengan harga yang sesuai dan jasa lainnya yang dapat mendukung dan/atau membuat bisnis Anda tumbuh lebih cepat lagi.

Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365